Neobux

Monday, March 01, 2004

Campaign

Ada foto seorang perempuan berkerudung. Wajahnya biasa saja. Dan memang sepertinya foto itu di scan ala kadarnya, tanpa usaha untuk menjadikannya lebih jernih, lebih bagus. Di bawah foto itu, ada tulisannya:

Hj. Nani Djauhari
Ketua Pemberdayaan Perempuan
DPD Partai Amanat Nasional Bekasi
Caleg no urut 1 Bekasi wilayang cikarang barat dan cibitung

Trus, disampingnya, tertulis dengan huruf besar:

MOHON DOA RESTU DAN DUKUNGAN
DARI MASYAKARAT CIBITUNG DAN CIKARANG BARAT
UNTUK MENCOBLOS TANDA GAMBAR PARTAI AMANAT NASIONAL
DAN HJ. NANI DJAUHARI


Tulisan dan foto itu menjadi stiker dan tertempel di beberapa angkutan umum di daerah cikarang.
Apakah itu salah satu bentuk pelanggaran UU Pemilu dalam hal pencurian start kampanye?
kalau memang iya, kemana harus melaporkannya? CETRO ? PEMILU Watch? atau kemana? Lalu sebenarnya, bagaimana prosesnya?

Misalpun memang pelanggaran itu dilaporkan? apa yang akan terjadi? Apakah Hj. Nani Djauhari itu akan mengalami sedikit masalah untuk berhasil menjadi anggota legislatif di DPRD Bekasi? Atau sebenarnya tidak akan terjadi apa-apa? Yah setidaknya, sebenarnya Hj. Nani Djauhari itu sama sekali tidak memedulikan soal pelanggaran itu, tapi lebih sibuk untuk kontak sana-kontak sini dalam rangka suksesi dia? Dan memang pelanggaran itu sama sekali bukan apa-apa.

Pemilu sebentar lagi akan berlangsung, perhelatan atas nama demokrasi kembali ramai. Sebagian besar orang Indonesia mungkin memang amat sibuk dengan itu, tapi sebagian lainnya, yang aku yakin cukup banyak, memilih untuk bersantai, lebih menikmatinya dengan hanya menonton keramaian persiapan pemilu dan kampanye tanpa harus ikut repot-repot bergabung dan kelak ikut masuk ke dalam bilik suara, dan mencoblos surat suara yang bermasalah itu, dan memasukkannya ke dalam kotak suara yang juga bermasalah itu. Beberapa orang yang bersantai itu, mengatakan dirinya masuk ke golput (golongan putih?)
tapi apakah memang yang putih itu putih?
dan aku termasuk di dalamnya.

No comments:

Post a Comment